Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
18 Jan 2021 08:24:37 45 Kali
SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Apa itu SDGs Desa?
SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu.
SDGs Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDGs global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs
Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.
18 Tujuan SDGs Desa
Apabila dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDGs Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDGs global maupun nasional. Sehingga dalam SDGs desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.
Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDGs Desa yang ingin dicapai dalam 10 tahun ke depan.
Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.
Kontribusi SDGs Desa pada Pencapaian SDGs Nasional
SDGs Desa telah berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan. Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. Sebanyak 12 dari 18 tujuan SDGs Desa berkaitan erat dengan kewilayahan desa, khususnya pada tujuan 7 sampai 18 yang berkaitan erat dengan kewilayahan desa.
Selain itu dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa. Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan.
SDGs Desa jadi Prioritas Dana Desa
Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim, menyebut dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah.
Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah. Oleh karena itulah SDGs Desa ini diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024 dan akan masuk dalam prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021.
Permendesa PDTT mengenai SDGs Desa menjadi dasar 74.953 desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Sebesar 72 triliun rupiah dana desa akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa.
Terkait dengan itu, ada tiga fokus anggaran dana desa tahun depan, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.
Kemudian yang ketiga, prioritas dana desa tahun 2021,adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman COVID-19.
Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. Adapun penggunaan dana desa 2021 akan menggunakan mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.
Untuk artikel ini
KKN UMB Bulukumba Posko empat angkatan ke 5 Bekerjasama Pemdes Bontomacinna Adakan Festival Anak Saleh
date_range 01 April 2024 favorite 36 Kali
Bupati Andi Utta Launching Desa Digital, Ribuan Orang Padati Lapangan Pemuda
date_range 26 Maret 2024 favorite 35 Kali
INGAT, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Desa Bonto Macinna
date_range 24 Maret 2024 favorite 34 Kali
Pemdes Bontomacinna mengadakan pelatihan Fermentasi Jerami Padi Sebagai Pakan Ternak
date_range 31 Agustus 2023 favorite 77 Kali
Perdana Dilaksanakan, Shalat Jum'at berjamaah di Mesjid Jabal Hasnur Desa Bonto Macinna
date_range 02 April 2023 favorite 86 Kali
Perempuan Jadi Pengusaha, Kenapa Tidak? Andi Ira Rahmi Owner Kedai Mami
date_range 16 Maret 2023 favorite 131 Kali
Kades Bontomacinna Hadiri Langsung Peringatan Isra Miraj di Masjid Raodatun Nasihien Tamangingisi
date_range 23 Februari 2023 favorite 161 Kali
Pemdes Bontomacinna Bersinergi dengan Pemuda Karang Taruna
date_range 15 Juli 2022 favorite 313 Kali
Bupati Bulukumba Serahkan SK PPPK Guru, Ia Berharap Lebih Semangat Mengajar
date_range 17 November 2022 favorite 290 Kali
Profil Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 283 Kali
Instal Aplikasi Website Sistem Informasi Desa Bontomacinna
date_range 01 Agustus 2022 favorite 267 Kali
Pemerintah Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 263 Kali
Sejarah Desa
date_range 26 November 2020 favorite 260 Kali
Visi dan Misi
date_range 24 Agustus 2016 favorite 258 Kali
HUT Ke-77 RI, Bupati Bulukumba Hibur dan Serahkan Remisi kepada Narapidana
date_range 18 Agustus 2022 favorite 53 Kali
Peletakan Batu Pertama Pesantren Ukhuwah Islamiyyah di Desa Bontomacinna
date_range 21 Oktober 2022 favorite 67 Kali
Antisipasi Bencana, Warga Bontomacinna Bulukumba Pangkas Pohon dan Bersihkan Irigasi
date_range 28 Januari 2021 favorite 29 Kali
Pengertian dan Tujuan SDGs Desa
date_range 18 Januari 2021 favorite 45 Kali
Pemerintah Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 263 Kali
Kerja Bakti Perintisan Lokasi Pesantren di Dusun Gunung Jati Desa Bontomacinna
date_range 02 November 2021 favorite 40 Kali
Pemdes Bontomacinna Gencar Cegah Stunting Melalui Bidan dan Kader Posyandu
date_range 15 November 2022 favorite 108 Kali
date_range 15 Oktober 2022 15:00:42
place Lokasi : Aula Desa
account_circle Koordinator : Ketua TP PKK
date_range 09 April 2020 05:59:18
place Lokasi : Ruang rapat
account_circle Koordinator :
date_range 20 Januari 2023 08:30:09
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bonto Macinna
account_circle Koordinator : Ketua BPD
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran