rss_feed

Desa Bonto Macinna

Jl. Andi Abd Djabbar Dusun Gunung Jati
Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 92561

mail_outline muhammad.bontomacinna@desa.mail.go.id

Perayaan
Hari Kartini
  • Syafruddin

    Kaur Pemerintahan

  • Supardi Rustam

    Kaur Umum

  • Muhammad tasri

    Bendahara

  • Syafi-i. SE

    Kaur Pembangunan

  • Mahrup

    Kaur Keamanan dan Ketertiban

  • Andi Mulhariddien Djabbar

    Kepala Desa

  • Muhlis

    Sekretaris Desa

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
Pengertian dan Tujuan SDGs Desa

18 Jan 2021 08:24:37 45 Kali

SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

 Apa itu SDGs Desa?

SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu.

SDGs Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDGs global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs

Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.

18 Tujuan SDGs Desa


Apabila dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDGs Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDGs global maupun nasional. Sehingga dalam SDGs desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

 

Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.

Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila. 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDGs Desa yang ingin dicapai dalam 10 tahun ke depan.

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.

Kontribusi SDGs Desa pada Pencapaian SDGs Nasional
SDGs Desa telah berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan. Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. Sebanyak 12 dari 18 tujuan SDGs Desa berkaitan erat dengan kewilayahan desa, khususnya pada tujuan 7 sampai 18 yang berkaitan erat dengan kewilayahan desa.

Selain itu dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa. Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan.

 SDGs Desa jadi Prioritas Dana Desa


Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo, Menteri  Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,  Abdul Halim, menyebut dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah.

Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah.  Oleh karena itulah SDGs Desa ini diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024 dan akan masuk dalam prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021.

Permendesa PDTT mengenai SDGs Desa menjadi dasar 74.953 desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Sebesar 72 triliun rupiah dana desa akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa. 

Terkait dengan itu, ada tiga fokus anggaran dana desa tahun depan, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Kemudian yang ketiga, prioritas dana desa tahun 2021,adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman COVID-19.

Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. Adapun penggunaan dana desa 2021 akan menggunakan mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person B C H T

    date_range 01 April 2023 17:39:50

    Ini perlu dicoba ... Sy blm sempat ke kedai mami [...]
  • person Amir Mariana

    date_range 20 Oktober 2022 14:16:18

    Luar biasa pak desaku. ini yang Kami suka kerja2 bagus [...]
  • person Muh Tasri

    date_range 03 Agustus 2022 11:50:39

    POP install aplikasi atumatis muncul saat pertama kali [...]
  • person Andis Ros

    date_range 27 Juli 2022 14:57:42

    Itu sertifkat prona kah yg dibagikan pak desa? [...]
  • person Bachtiar

    date_range 18 Juli 2022 17:04:07

    Ni Kompak pemudanya dalam hal kebaikan. Mari menjaga [...]
  • person ANas

    date_range 12 Juli 2022 11:07:06

    Luar biasa pak Andi Iccu dalam membantu masyarakat [...]
  • person Arman

    date_range 11 Juli 2022 19:13:20

    Sukses selalu buat teman2 Karang taruna Bangkit Karya [...]
  • person Randy

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Assalamu Alaikum pak,Bagaimana Cara memesan website [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Andi Abd Djabbar Dusun Gunung Jati
Desa : Bonto Macinna
Kecamatan : Gantarang
Kabupaten : Bulukumba
Kodepos : 92561
Telepon :
No. HP :
Email : muhammad.bontomacinna@desa.mail.go.id
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.613.959.654,00 | Rp. 1.613.959.654,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.966.568.820,00 | Rp. 1.966.568.820,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 2.000.000,00 | Rp. 2.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.610.259.654,00 | Rp. 1.610.259.654,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 1.700.000,00 | Rp. 1.700.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 741.187.065,00 | Rp. 741.187.065,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 446.021.090,00 | Rp. 446.021.090,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 101.997.265,00 | Rp. 101.997.265,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 279.663.400,00 | Rp. 279.663.400,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 397.700.000,00 | Rp. 397.700.000,00
100 %